Suryamedia.id – Baim Wong dan Paula diketahui sudah menjalani pemeriksaan atas kasus prank polisi dengan melakukan laporan KDRT.
Usai kedua pasangan suami istri tersebut, kini giliran sang karyawan yang akan dipanggil. Karyawan tersebut adalah dua kameramen yang bertanggung jawab merekam konten prank Baim dan Paula.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa dua kameramen tersebut akan menjalani pemeriksaan pada hari ini Selasa, 11 Oktober 2022.
“Selasa (11/10), kami memanggil dua kamerawan Baim Wong dan Paula,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (10/10/2022) dilansir dari Detik.
Hingga kini, pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berstatus sebagai saksi. Dua orang kameramen keduanya juga akan dipanggil sebagai saksi.
Namun pihak polisi masih membuka kemungkinan Baim Wong dan Paula untuk kembali menjalani pemeriksaan.
Baim Wong dan Paula juga menjadi terlapor atas penyebaran berita bohong. Keduanya pun dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang. Untuk kasus ini mereka dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.
“Kemudian yang kasus kedua yang UU ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong,” ujarnya.
Diketahui, laporan kedua ini dilayangkan oleh pria berinisial ARH dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS.
Laporan ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penyebaran berita bohong.
Sedangkan untuk konten prank, Baim Wong dan Paula dilaporkan oleh Tengku Zanzabila kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu. (*)