Suryamedia.id – Pemerintah akhirnya telah menetapkan hari libur dan cuti bersama pada tahun 2023. Dimana kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” jelas Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Di antaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun jumlah hari libur nasional yang ditetapkan adanya sebanyak 16 hari. Sedangkan untuk cuti bersama selama 8 hari.
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” sambungnya.