Suryamedia.id – Bantuan Sosial (Bansos) kematian telah disalurkan kepada 272 ahli waris di kota Pekalongan Utara.
Adapun bansos yang telah disalurkan adalah selama periode Januari-Agustus 2022. Sedangkan untuk pengajuan bansos kematian periode September akan disalurkan pada bulan Oktober ini.
Camat Pekalongan Utara, Wismo Aditio saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (13/10/2022) mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan sosial kematian diberikan kepada ahli waris sebesar Rp1 juta.
“Adapun syarat pengajuan bantuan ini yakni fotokopi KTP warga yang meninggal dunia, kartu keluarga, KTP ahli waris, surat kematian dari kelurahan, akte kematian atau bukti kematian dari Disdukcapil, dan surat keterangan tidak mampu. Untuk almarhum atau almarhumah yang belum memiliki KTP atau di bawah umur menggunakan akte kelahiran,” terang Wismo.
Dijelaskannya, untuk mekanisme pendataan diawali dengan pendataan di kelurahan masing-masing.
Setelah syarat terpenuhi dikirim ke kecamatan, dari kecamatan akan mengajukan ke Wali kota Pekalongan.
“Biasanya proses sekitar 1,5 bulan. Yang meninggal Juli atau Agustus diserahkan September kemaren, untuk yang September diserahkan bulan berikutnya menunggu bantuan turun dari BPKAD,” kata Wismo.
Disebutkan Wismo, warga di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara sampai Agustus ini ada 272 ahli waris yang menerima bantuan sosial kematian. Kalau September yang penyaluran data sementara masuk 22.
“Untuk pendataan diusahakan maksimal 25 hari dari tanggal kematian, sehingga ketika ada warga yang meninggal harapannya keluarga almarhum atau almarhumah mengurus akte kematian,” tandas Wismo.
Dikatakan Wismo, jumlah penerima setiap bulannya variatif rata-rata 30-35 ahli waris per bulan. “Pemerintah Kota Pekalongan tak membatasi jumlah penerima dalam penyaluran bantuan sosial kematian ini, jika warga memenuhi syarat untuk menerima bantuan tentu akan diberikan. Tidak ada pembatasan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” pungkas Wismo. (*)