Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ditangkap Usai Jadi Buron 3 Tahun

Suryamedia.id – Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah, usai menjadi buron selama tiga tahun.

Pelaku yang berinisial BP ini berhasil diamankan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.

“Benar, DPO tersangka (penggelapan sertifikat tanah) berinisJakaial BP telah ditangkap,” ujar penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Samian saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Ia menambahkan bahwa BP berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari Laurence M Takke.

Sebagai informasi, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350 hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Baca Juga :   Pemerintah Siapkan 4 Strategi Penanganan Varian Omicron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *