Suryamedia.id – Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah, usai menjadi buron selama tiga tahun.
Pelaku yang berinisial BP ini berhasil diamankan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
“Benar, DPO tersangka (penggelapan sertifikat tanah) berinisJakaial BP telah ditangkap,” ujar penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Samian saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Ia menambahkan bahwa BP berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari Laurence M Takke.
Sebagai informasi, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350 hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Di sisi lain, Suratman selaku kuasa hukum korban Laurence M Takke menyambut baik penangkapan tersangka BP. Menurut dia, perkara BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.