Pati, Suryamedia.id – Pandemi telah berdampak pada berbagai sektor bisnis termasuk pada bisnis iklan. Pemilik papan reklame pun harus menerima jika permintaan pemasangan iklan di tempatnya menjadi sepi.
Karena kendala tersebut, para pemilik papan reklame pun banyak yang tidak membayar pajak. Menurut data, hingga Oktober 2022 ada sejumlah Rp163 juta pajak reklame yang belum dibayarkan.
Menanggapi hal itu, Narso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan bahwa perlu ada titik temu atas masalah ini melalui sebuah kesepakatan. Dan perlu ada klausal-klausal yang dipenuhi oleh para pemilik papan reklame.
“Bahwa memang iklim bisnis kemarin karena pandemi, pemasangan iklan itu menurun. Ya memang itu terjadi. Tapi kan harus titik temu ada kesepakatan atau ada klausul-klausul yang harus dipenuhi oleh pemilik papan reklame itu,” tegas Narso.
Ia juga menyarankan untuk menindak tegas para penunggak pajak reklame jika hal itu memang diketahui tidak sesuai dengan perjanjian.