DPRD Pati Minta Sosialisasi Lima Hari Kerja ASN Pati Dilakukan Menyeluruh

Pati, Suryamedia.id – Ketua komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bambang Susilo meminta aturan lima hari kerja untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemerintah kabupaten pati disosialisasikan secara masif dan jelas.

Khususnya untuk institusi yang menyelenggarakan pelayanan dan bersinggungan langsung dengan publik misalnya Disdukcapil, Dinas Perpustakaan dan sebagainya.

Diharapkan institusi terkait juga tidak hanya menjalankan program lima hari kerja, namun punya inisiatif menambah jam pelayanannya.

“Beban kerja waktu pelayanan disosialisasikan kepada masyarakat. Misalnya hari Sabtu libur, makanya pelayanan dibuka sampai pukul 15.00 atau lebih,” ujar Anggota Dewan dan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB itu.

Perlu diketahui, kebijakan lima hari kerja mulai dicanangkan Pemkab Pati sejak tanggal 10 Oktober lalu.

Aturan ini akan diberlakukan hingga tanggal 31 Oktober 2022. Kemudian dievaluasi sebelum dijadikan Peraturan Bupati (Perbup).

Yang ditekankan Bambang dalam evaluasi 5 hari kerja nantinya adalah keterlibatan publik. Sebagai salah satu kebijakan pemerintah seharusnya tidak diputuskan oleh satu institusi yang memiliki otoritas atau pendukungnya saja. Akan tetapi harus melibatkan pilihan publik.

Baca Juga :   Musim Tanam Bertepatan Awal Kemarau, Dewan Pati: Pemkab Perlu Hati-hati

Jangan sampai masyarakat menjadi resah jika Peraturan Bupati lima hari kerja untuk ASN nantinya diterapkan secara permanen.

Meski demikian dalam prinsipnya Bambang Susilo mendukung kebijakan lima hari kerja. Terlebih jelang seminggu masa uji coba, belum ditemukan masalah berarti terkait kebijakan ini.

“Saya kira di atas pukul 13.00 masih efektif, sebab para PNS itu kan sudah biasa. Jadi tak masalah. No problem,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Moh Anwar |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *