Pati, Suryamedia.id – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mengungkap alasan mundurnya pembahasan Raperda tentang minuman keras. Penetapan batas kadar alkohol pada minuman boleh beredar membuat pembahasan Raperda ini alot.
Anggota fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu mengatakan, Komisi A menginginkan batas alkohol pada minuman keras yang diedarkan di Pati 0 persen.
Namun ajuan kadar 0 persen tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 memuat ketentuan, untuk minuman beralkohol golongan A kadar etil alkohol atau etanol (sampai 5 persen), golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen).
“Kendalanya karena kami berusaha di 0 persen kan sehingga peredaran Minol di kabupaten tidak ada, tapi tarik ulur dengan peraturan ijin berapa persen dari provinsi. Benar-benar njelimet pembahasannya,” ujar Warsiti kepada Suryamedia.id, Selasa (25/10/22).
Lanjutnya meskipun pembahasannya alot, kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mengatakan bahwa pembahasan Raperda akan berlanjut di bulan November sehingga tahun depan Raperda miras tersebut bisa dijadikan Perda.
“Ini belum dapat jadwal memang di Badan Musyawarah (Bamus). Insya Allah di awal bulan. Itu kan harus mendapat persetujuan Bamus. Di awal bulan satu kali pertemuan,” katanya.
Perda Miras nantinya akan mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pati. Mulai dari kadar minimal diperbolehkan edar hingga tempat di mana diedarkan.
Pengaturan penjualan alkohol selain meminimalisir penyebaran minuman beralkohol, juga dimaksudkan bisa menghindari kebocoran pajak dari minuman beralkohol non cukai. (adv)
Penulis: Moh Anwar |Editor: Agriantika Fallent