Anggota DPRD Akui Penambangan Ilegal Rugikan Lingkungan dan Masyarakat

Pati, Suryamedia.id – Penambangan di Kabupaten Pati yang memiliki izin operasional diketahui berjumlah11 tambang. Dimana tambang-tambang ini tersebar di berbagai daerah di Pati, yaitu ada di Sukolilo dua tambang, Gembong satu tambang, Kayen empat tambang, dan Tlogosari ada empat tambang.

Selain 11 tambang tersebut, maka tambang-tambang lain yang ditemukan di Kabupaten Pati merupakan tambang ilegal atau tak berizin.

Menanggapi masalah ini, Siti Maudlu’ah selaku Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pati mengatakan bahwa adanya penambangan atau galian c ilegal ini sangatlah merugikan masyarakat dan juga lingkungan sekitar.

”Pastinya ada carut-marut galian c ilegal ini. Yang dirugikan itu lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Siti Maudlu’ah kepada tim Suryamedia.id.

Pasalnya karena adanya aktivitas tambang ilegal ini, lahan pertanian milik warga menjadi terdampak dan lingkungan menjadi rusak.

Tak hanya perihal itu, daerah juga tak mendapatkan PAD dari aktivitas penambangan ilegal karena mereka tak membayar pajak.

“Istilahnya daerah ini hanya menerima getahnya tidak mendapatkan PAD-nya atau pajaknya, tapi terkena dampak dari banyaknya tambang yang ada di Kabupaten Pati ini,” ujar Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Tingkatkan Produksi Pertanian, Petani di Gabus Ikut Sekolah Lapang

Untuk itu, agar kerugian daerah tak semakin besar, maka perlu ada tindakan tegas kepada para penambang ilegal ini.

“Bagi kami yang tidak berizin atau ilegal ya ditertibkan,” papar Ali. (adv)

Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *