Dewan Tanggapi Perihal Belum Adanya Solusi Penanganan Limbah Tapioka

Pati, Suryamedia.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa selama ini belum ditemukan solusi secara maksimal dalam menangani pencemaran sungai akibat limbah tapioka yang terjadi di wilayah Kecamatan Margoyoso Pati.

Melalui Kepala DLH Pati, Tulus Budihardjo saat ditemui oleh tim Suryamedia belum lama ini menjelaskan bahwa pihaknya memang mengaku kesulitan dalam menanggapi kejadian tersebut.

Ia menuturkan bahwa belum ada tindakan penertiban yang bisa dilakukan terhadap pengusaha pengolahan ketela.

Tulus mengatakan bahwa mayoritas usaha tersebut merupakan usaha rumahan yang dijadikan sebagai penghasilan utama dari masyarakat sekitar.

Sehingga pihaknya mengaku selama ini yang dilakukan masih sekedar duduk bersama dengan para masyarakat yang terdampak dengan limbah tapioka tersebut.

“Sejauh ini memang belum ada tindakan tegas atau penutupan bagi usaha yang melanggar, karena yang memang itukan usaha rumahan, jadi selama ini yang sudah kami lakukan ya duduk bersama dengan para terdampak itu mas,” katanya.

Diketahui, bahwasanya produksi limbah yang mencemari sungai tersebut mencapai kapasitas cukup besar. Setidaknya ada sekitar 300.000 kubik setiap hari limbah yang langsung dibuang ke sungai.

Baca Juga :   Komisi D DPRD Pati Dorong Disdikbud Berikan Pelatihan Pemahaman Teknologi pada Guru

Dengan kondisi tersebut, menyebabkan Sungai Silugonggo menjadi berbau menyengat. Bagi sebagian masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan “Kali Kecing”.

Tulus mengatakan setidaknya terdapat lebih dari 300 usaha rumahan yang semuanya mengolah ketela menjadi tapioka.

Lebih lanjut, ia menambahkan upaya lain yang telah dilakukan yakni dengan melakukan pembatasan dan perpanjangan izin pengolahan Ketela.

“Upaya yang kita lakukan selama ini, kalau ada proses perizinan atau perpanjangan maka dari DLH tidak mengeluarkan izin tersebut sebelum ada pengolahan limbah di tempat tersebut, ya diantaranya adalah itu mas,” jelasnya

Tulus juga mengungkapkan dampak adanya limbah tersebut, juga tidak hanya mengakiba soal bau yang menyengat.

Namun juga berdampak pada pemilik sawah dan juga tambak karena tidak adanya ketersediaan air yang layak untuk kebutuhan para petani.

“Masyarakat di bawah sering mengadu ke kami karena dampaknya tidak hanya bau tetapi juga untuk pengairan sawah dan tambak sangat terganggu,” pungkasnya.

Sementara itu, dihubungi diwaktu yang berbeda saat ditanya soal limbah ini. Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Siti Asiyah menyatakan bahwa soal pengolahan limbah telah menjadi wewenang DLH Pati.

Baca Juga :   Dewan Bahas Masalah Kesadaran Cinta Lingkungan Masyarakat

Sehingga pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengawasan serta melakukan pengawalan terhadap penegakan seputar limbah tersebut.

“Termasuk pengelolaan limbah pabrik, sudah diatur oleh OPD terkait dalam hal ini DLH, maka DPR akan menggunakan hak pengawasannya untuk terus mengawal dan menertibkan,” katanya. (Adv)

Penulis: Anang SY |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *