Pati, Suryamedia.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati kini hanya menerapkan layanan permohonan surat AK-1 terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati.
Dalam proses pengajuan surat yang lebih dikenal dengan surat kuning tersebut, biasa diperuntukkan bagi para pencari kerja (Pencaker) yang ada di wilayah Kabupaten Pati. Dimana dalam alur pengajuan terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi bagi setiap pemohon.
Yang pertama, para pencari kerja dapat mengunjungi website http://kemnaker.go.id, guna pendaftaran akun secara online AK-1 melalui google chrome.
Selanjutnya, pendaftar harus memasukkan data pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor telepon yang masih aktif.
Yang mana, nomor yang terdaftar tersebut akan mendapatkan notifikasi kode OTP yang dilakukan untuk verifikasi akun.
Untuk selanjutnya, pencari kerja dapat memasukkan data pribadi wajib di akun online yang sudah aktif. Diantaranya yakni foto profil, data diri, pendidikan dan juga keterampilan bahasa.
Setelah melalui proses online, para pencari kerja dapat datang ke MPP Pati guna mencetak kartu kuning tersebut.
Lebih lanjut, pemohon dapat membawa dokumen berupa fotocopy KTP dan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) pendidikan terakhir untuk diserahkan kepada petugas Disnaker yang bertugas di gerai 21 di MPP Pati. (adv)
Penulis: Anang SY |Editor: Agriantika Fallent