Pati, Suryamedia.id – Tingginya minat warga Pati untuk mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membuat BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati menambah gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPPP) Pati.
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara langsung atau offline selain di kantor cabang, kini warga Pati bisa melakukannya di MPP Pati. Calon peserta hanya perlu mendatangi loket 19 yang berada di bagian kiri ruangan, cukup membawa persyaratan yang diperlukan.
Adapun syarat-syarat yang harus dibawa ke MPP Pati untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS diantaranya;
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Email dan nomor HP aktif
- Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB.
- Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
Selanjutnya calon peserta akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan petugas. Petugas kemudian akan membantu proses pendaftaran BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, Kantor Pos, atau di berbagai minimarket.
Saat media gathering, BPJS KC Pati pernah mengatakan bahwa hingga Juli 2022 cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pati mencapai 83 persen. BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati hingga saat ini masih terus mengejar cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) hingga 95 persen.
Kartu BPJS Kesehatan juga diwacanakan akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut selain membuka pendaftaran peserta secara offline, BPJS Kesehatan juga membuka pendaftaran secara online melalui laman web bpjs-kesehatan.go.id. (Adv)
Penulis: Moh Anwar |Editor: Agriantika Fallent