Pati, Suryamedia.id – Banyak yang belum tahu jika Kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) telah dihapus dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PGB).
Bagi warga Pati dan sekitarnya yang memohon penerbitan IMB ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati maka bersiaplah membiasakan untuk tidak mendengar istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PBG merupakan istilah terkini terkait perizinan yang digunakan untuk dapat mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis suatu bangunan. Peralihan kebijakan itu ditegaskan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara IMP dan PBG. Jika IMB harus diurus dan dipersiapkan sebelum dapat membuat bangunan, maka PBG masih memungkinkan dibuat saat pembangunan berlangsung. Sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
IMB dan PBG pun memiliki perbedaan yang terletak pada tahapannya. IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG mengatur tentang ketentuan soal teknis bangunan.