Catat! Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pembuatan Paspor di MPP Pati

Pati, Suryamedia.id – Salah satu jenis layanan yang saat ini masih aktif beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati yakni permohonan pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dalam proses pembuatannya, para pemohon tentunya perlu mempersiapkan berkas serta dokumen yang harus disiapkan dalam mengakses layanan tersebut.

Diantaranya yakni, pemohon wajib membawa data diri berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan untuk pindah ke luar negeri.

Selanjutnya berkas yang perlu dilampirkan adalah Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, perkawinan atau buku nikah, dan juga ijazah terakhir pemohon.

Lebih lanjut, melalui Staf Imigrasi Pati, Arif saat berjaga di gerai nomor 1 MPP Pati mengatakan dokumen tersebut kemudian dapat diserahkan kepada pertigaan untuk dilakukan pengecekan. Setelah itu, pemohon akan diambil foto terbaru ditempat yang telah disediakan di gerai tersebut.

Baca Juga :   Anggota DPRD Akui Prihatin dengan Adanya Kasus Kekerasan Pada Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *