Pati, Suryamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar agenda rapat paripurna pada Senin, (28/11/2022) siang.
Dimana dalam pembahasan rapat tersebut, salah satunya yakni menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam penyampaian Rapat Paripurna yang diikuti oleh seluruh Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi DPRD Pati tersebut, diwakili langsung oleh juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Minol, yakni Sunandar.
Pihaknya mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan dari Raperda Minol yang telah ditetapkan oleh Pansus.
“Para hadirin yang terhormat, pada kali ini terdapat beberapa hasil rekapitulasi perubahan dari peraturan yang berlaku sebelumnya si wilayah Kabupaten Pati,” katanya.
Diketahui bahwasanya Raperda Minol yang telah ditetapkan oleh Pansus tersebut, merupakan usulan perubahan dari kebijakan berupa Perda Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras yang sebelumnya sudah berlaku.