Kenaikan UMK di Pati Diusulkan Sebesar Rp2,1 Juta

Pati, Suryamedia.id – Berdasarkan hasil rapat internal tertutup yang membahas persoalan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diselenggarakan di aula kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati pada Selasa, (29/11/2022) menghasilkan beberapa pembahasan.

Salah satunya yakni adanya usulan kenaikan UMK kabupaten Pati yang awalnya pada tahun 2022 Sebesar Rp1.968.339.04 akan mengalami kenaikan pada tahun 2023 sebesar Rp2.107.697.44.

Hal demikian disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto saat ditemui oleh awak media selesai memimpin rapat internal tersebut.

“Untuk hasil dari rapat tadi memang ada usulan kenaikan untuk tahun 2023, yang mana mengacu dengan Alfa 0,2 atau sebesar 2.107.697.44,” katanya.

Diketahui bahwa dalam pembahasan tersebut, diikuti oleh perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan juga perwakilan dari serikat buruh.

Yang mana dalam rapat tersebut, sebenarnya belum menemukan titik temu seusai dengan harapan dari perwakilan buruh.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati, Tri Suprapto mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut kenaikan dengan acuan Alfa 0,3 atau sebesar Rp2.114.192,96.

Baca Juga :   Disdag Kota Semarang Ambil Alih 6.000 Kios dan Los Pasar yang Kosong

“Kita mengacunya alpa 0,3 karena penyerapan tenaga kerja di Pati bagus. Kita kalah di voting, kita gak mau tanda tangan. Upah provinsi mengacunya juga alpa 0,3 kita gak sepakat dengan penentuan memakai alpa 0,2,” ucapnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno turut mengomentari seputar UMK.

Saat dihubungi oleh tim Suryamedia.id, pihaknya menyampaikan bahwa kenaikan tersebut masih bersifat wajar.

“Kalau menanggapi soal itu jangan sampai perusahaan juga tidak bisa bersaing dengan kebebanan kenaikan UMR, tetapi buruh juga jangan sampai dikorbankan. Usulan kenaikan UMR menjadi Rp2,1 jutaan masih wajar,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Anang SY |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *