Simak Syarat Terbaru Penumpang KA Jarak Jauh Selama Nataru

Suryamedia.id – Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat terbaru bagi penumpang KA jarak jauh.

Aturan terbaru ini mulai diterapkan pada tanggal 19 Desember 2022. Terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan syarat sebelumnya.

“Sebelumnya pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ungkap Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya yang dikutip pada, Selasa (20/12/2022).

Joni juga mengatakan bahwa pelanggan dengan rentang usia 6-12 tahun yang diperbolehkan tidak melakukan vaksin kedua, lantaran alasan medis.

Baca Juga :   Ribuan Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE Selama Operasi Lilin 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *