Suryamedia.id – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis masa aktifnya atau mati dan tidak diperpanjang maka akan diblokir.
Hal tersebut menjadi aturan baru yang diterapkan oleh pihak Kepolisian dan mulai berlaku tahun 2023 ini.
Setelah diblokir, maka kendaraan akan menjadi bodong, lantaran datanya dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.
“Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir,” tambahnya.
Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.
Pasal itu menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kemudian pada Pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.