Suryamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) akan melarang delman beroperasi di kawasan Monas.
Pelarangan delman beroperasie di kawasan Monas tersebut sudah diatur sebelumnya dan memiliki dasar hukum sejak tahun 2016.
“Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas,” terang Plt Wakil Wali Kota Jakpus, Iqbal Akbarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Menurut Iqbal, pihaknya secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas.
Aturan soal pelarangan delman berada di Monas belum dicabut sehingga pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengikuti dan menerapkan aturan tersebut.
“Di SE itu belum dicabut, jadi kita tetap terapkan aturan tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap pelarangan penggunaan delman di kawasan Monas.
“Kita akan sosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” tandasnya. (*)