Suryamedia.id – Meski Pemberlakuan Pembastasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut, penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) masih diwajibkan untuk menggunakan masker.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status PPKM pada Jumat (30/12/2022) kemarin.
Beberapa aturan dilonggarkan, meski pemerintah menyatakan pandemi di Indonesia belum berakhir.
Pencabutan PPKM ternyata tak berdampak pada aturan perkeretaapian Indonesia yang tetap mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 sebagai syarat perjalanan.
Aturan penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku sebelumnya terkait perjalanan, termasuk aturan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker selama berada di kereta api dan memberlakukan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Selain mengacu SE Kemenkes, terkait persyaratan untuk menggunakan jasa Kereta Api, kami PT KAI masih mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022,” ucap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang,Ixfan Hendri Wintoko saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (5/1/2023).
Ixfan mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) saat menggunakan jasa Kereta Api (KA) walaupun pemerintah sudah mencabut aturan mengenai PPKM.