Suryamedia.id – Meski Pemberlakuan Pembastasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut, penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) masih diwajibkan untuk menggunakan masker.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status PPKM pada Jumat (30/12/2022) kemarin.
Beberapa aturan dilonggarkan, meski pemerintah menyatakan pandemi di Indonesia belum berakhir.
Pencabutan PPKM ternyata tak berdampak pada aturan perkeretaapian Indonesia yang tetap mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 sebagai syarat perjalanan.
Aturan penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku sebelumnya terkait perjalanan, termasuk aturan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker selama berada di kereta api dan memberlakukan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Selain mengacu SE Kemenkes, terkait persyaratan untuk menggunakan jasa Kereta Api, kami PT KAI masih mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022,” ucap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang,Ixfan Hendri Wintoko saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (5/1/2023).
Ixfan mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) saat menggunakan jasa Kereta Api (KA) walaupun pemerintah sudah mencabut aturan mengenai PPKM.
Di luar itu, ia akan mengumumkan kepada para pengguna jasa KA, apabila terdapat perubahan syarat perjalanan pasca dicabutnya aturan PPKM oleh pemerintah.
Disampaikan Ixfan, untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api yaitu untuk usia 18 tahun ke atas, wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, yang dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
“Untuk usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Untuk usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” pungkasnya. (*)