Yuk Simak Aturan Barang Bawaan Menggunakan Transportasi Kereta Api

Suryamedia.id – Kereta api menjadi salah satu transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Seperti halnya menggunakan transportasi udara, moda transportasi darat ini juga menerapkan aturan barang bawaan.

Diantaranya adalah terkait dengan jumlah dan volume barang bawaan yang dibawa oleh masing-masing penumpang.

Hal ini dikarenakan PT. KAI telah menerapkan aturan tentang volume barang bawaan yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.

Setiap penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi kedalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang, yaitu sebesar 20 kilogram, dan volume maksimum sebesar 100 desimeter kubik. Dengan ukuran dimensi maksimum 70 cm x 48 cm x 30 cm. Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Namun, jika penumpang membawa barang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Adapun tarif yang dikenakan untuk biaya kelebihan bagasi tersebut, yaitu sebesar Rp10.000,-/kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp6.000,-/kg untuk kereta api kelas bisnis, dan Rp2.000,-/kg untuk kereta api kelas ekonomi.

Baca Juga :   Jokowi Keluarkan Surat Larangan Buka Bersama bagi Pejabat

Aturan kedua yakni, untuk barang bawaan dengan berat lebih dari 40 kilogram atau 200 desimeter kubik (70 cm x 48 cm x 60 cm), tidak diperbolehkan untuk masuk kabin kereta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *