Pati, Suryamedia.id – Viral di portal berita online terkait informasi yang menyebutkan tenaga honorer bisa diangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes. Kabar ini tersebar di seluruh media sosial.
Diberitakan bahwa wacana pengangkatan honorer menjadi PNS itu mengacu pada revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menjadi RUU ASN yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengaku memberikan dukungan jika berita tersebut benar adanya.
Meski demikian, ia memberikan catatan kepada Pemkab Pati agar mencermati sistem pengangkatan ASN Kali ini. Khususnya jika ASN ini harus didanai dari APBD.
Mengingat belanja pegawai Kabupaten Pati sudah melebihi batas yakni 34 persen dari batas aman yang ditentukan negara 30 persen
“Saya memberikan apresiasi dan dukungan dengan syarat data harus benar-benar valid sesuai dengan kebutuhan kemampuan anggaran Pemkab,” ujar Muntamah.