Menelisik Usulan Jabatan Gubernur Dihapus

Suryamedia.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait dengan usulan jabatan gubernur yang dihapus.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan hal tersebut, sebab fungsi jabatan gubernur dinilai tidak efektif.

Dalam hal ini, Cak Imin mengusulkan dua pilihan diantaranya, ditiadakannya pemilihan gubernur, lalu untuk tahap kedua ditiadakannya institusi gubernur.

“Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di kabupaten/kota,” tutur Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel, dikutip dari Detik News, pada Jumat (3/2).

“Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” kata dia.

Lebih lanjut, Cak Imin menyebut gubernur tidak berfungsi dalam mempercepat pembangunan. Ia lantas mengatakan usulan ini akan dikaji bersama para ahli.

Baca Juga :   Dewan Bahas Peran BPD Bagi Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *