Pati, Suryamedia.id – Ramai diberitakan adanya pengusulan alternatif kerjakan soal perkawinan beda agama.
Usulan ini datang dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang meminta diperbolehkan mencatatkan perkawinannya di KUA, maupun di pencatatan sipil. Setelah itu, pasangan beda agama bisa mendapatkan Buku Nikah Beda Agama atau Akta Nikah Beda Agama.
Spontan, wacana ini viral di sosial media dan mendapatkan berbagai respon dari banyak kalangan. Ada yang mendukung namun banyak juga yang menolak.
Usulan pencatatan nikah beda agama di KUA tersebut juga kami tanyakan kepada Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti.
Sebagai penganut agama Islam, Warsiti secara pribadi tidak mendukung usulan tersebut. Islam sendiri mengharamkan pernikahan beda agama.