Polisi di Jakarta Ngaku Diperas oleh Polisi

Suryamedia.id – Video viral menunjukkan Bripka Madih yang diperas sesama polisi. Bidang Propam Polda Metro Jaya pun akhirnya buka suara.

Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik. Hal tersebut berkenaan dengan pemasangan pelang yang dilakukan oleh Bripka Madih dengan membawa massa di perumahan Bekasi.

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada, pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59, Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (4/2/2023).

“Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah pelang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” kata dia.

Baca Juga :   Dewan Berharap Hidroponik Bisa Jadi Pintu Menarik Kaum Milenial Terjun di Bidang Pertanian

Bripka Madih pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor, Viktor Haloho atas pendudukan lahan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar. Yaitu yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar karena Kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi ‘dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia’,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *