Suryamedia.id – Keluarga sopir taksi online, Sony Rizal yang dibunuh oleh anggota Densus 88 Antitertor Polri, Bripda HS datang ke Komnas HAM untuk mengadukan nasib.
“Kami sudah melakukan pengaduan terkait peristiwa pembunuhan korban saudara almarhum Sony Rizal untuk kiranya Komnas HAM dapat membantu kami melakukan pengawasan terhadap proses perkara ini,” ujar kuasa hukum korban, Jundri R Berutu, saat ditemui di Komnas HAM, dikutip dari Detik News, pada Selasa (14/2/2023).
Pihak keluarga pun menceritakan kronologi pembunuhan Sony kepada Komnas HAM. Lebih lanjut Jundri mengatakan pihaknya belum mendapatkan dokumen apapun dari penyidik.
“Kami melakukan pengaduan secara langsung, menyiapkan surat sebenarnya, dan kami tadi sudah sampaikan di dalam surat itu, kami menyampaikan beberapa kronologi, dan menyampaikan fakta hukum termasuk dokumen berupa investigasi kami ketika kami datang ke TKP,” kata dia.
“Tadi pihak Komnas HAM juga minta dokumen dari kepolisian, tentu kami tidak bisa. Karena satu dokumen pun dari kepolisian kami tidak pernah dapat kan, termasuk SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) atau surat tertulis lain, kami tidak pernah dapat surat apapun,” ujar dia.
Jundri bahkan telah ke Polda Metro Jaya untuk meminta berkas SP2HP, namun tim penyidik enggan memberikannya
“Bahkan tanggal 7 itu ketika kami menghadap ke Polda Metro Jaya agar di berikan LP-nya, ternyata tidak diberikan, itu hanya diberikan lewat hp, ‘Bang ini Nomor LP nya’. Terus kami minta SP2HP, mereka tidak berkenan, jadi dari kepolisian kami tidak dapat apa-apa,” ujar Jundri. (*)