Biaya Haji Telah Disepakati, 146 Calhaj Asal Pekalongan Tak Perlu Bayar Biaya Tambahan

Pekalongan, Suryamedia.id – Biaya Haji 2023 telah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah, yakni sebesar Rp90.050.637,26 dari yang semula Rp98.893.909.

Sementara, biaya haji yang disepakati harus dibayarkan jemaah secara resmi sebesar Rp49.812.700,26, atau sekitar 55,3 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Adapun sisanya sebesar Rp 40.237.937 atau sekitar 44,7 persen akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky membenarkan bahwa, DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyepakati biaya haji 2023 naik menjadi Rp49.812.700,26.

Namun untuk wilayah Kota Pekalongan, terdapat 146 jemaah calon haji (calhaj) yang tidak perlu membayar biaya tambahan pelunasan haji ini.

Hal tersebut dikarenakan, ratusan jemaah haji tersebut termasuk dalam antrean penundaan tahun 2020.

“Pasalnya, 146 jemaah haji tersebut merupakan jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M,” ucap Kasiman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang ( 16/2/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *