Pati, Suryamedia.id – Maraknya isu terkait penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades), membuat M. Nur Sukarno selaku anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati ingatkan tugas seorang Kades.
Ia mengatakan, tugas seorang Kades maupun perangkatnya harus bekerja mengikuti prosedur dan aturan yang ada, yang mana mereka harus berpegang teguh dengan aturan-aturan yang telah diberikan oleh Pemerintah.
“Pemerintah Desa menjalankan tugas dan fungsi sudah ada acuan peraturannya. Dalam menjalankan tugas Kepala desa sesuai jabatannya sudah ada koridor peraturan yang harus dijalankan,” ucap Sukarno, Senin (20/2/2023).
Terkait permasalahan anggaran, dirinya dengan tegas mengatakan bahwa Kades juga harus transparan terhadap warganya. Hal tersebut dikarenakan warga juga perlu mengetahui bagaimana kinerja seorang Kepala Desa, sudah pas atau belum.
Bahkan, untuk pengelolaan APBDes, sebisa mungkin seorang Kades beserta perangkatnya harus memberikan rincian detail terkait penggunaan anggaran supaya tidak ada kecurigaan antara warga dan Pemerintah Desa.