Pati, Suryamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menanggapi tingginya angka kasus pernikahan dini.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang disampaikan melalui Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Syamsul Arifin mengatakan jumlah kasus dispensasi pernikahan di Pati pada tahun 2022 mencapai 543.
“Tahun 2022 itu sebanyak 547 pemohon, tapi yang telah diputuskan keseluruhan ada 543 kasus,” terangnya.
Hal ini lantas menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Pati, Maesaroh.
Maesaroh menilai, dengan tingginya angka pernikahan dini ini, perlu adanya sosialisasi hingga di tingkat sekolah.
“Jadi ini juga perlu adanya untuk kemudian disosialisasikan kepada siswa-siswi yang di sekolah mas,” jelasnya.
Selain itu, juga diperlukan peran aktif dan penyuluh keagamaan. Dikarenakan masih banyaknya kasus pernikahan dini di usia SMP.
“Kalau dari beberapa kasus ini kan juga bahkan ada yang masih SMP mas, makanya ini juga harus disosialisasikan sejak dini,” imbuhnya. (*)