Dewan Tanggapi Tingginya Angka Kasus Pernikahan Dini di Pati

Pati, Suryamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menanggapi tingginya angka kasus pernikahan dini.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang disampaikan melalui Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Syamsul Arifin mengatakan jumlah kasus dispensasi pernikahan di Pati pada tahun 2022 mencapai 543.

“Tahun 2022 itu sebanyak 547 pemohon, tapi yang telah diputuskan keseluruhan ada 543 kasus,” terangnya.

Hal ini lantas menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Pati, Maesaroh.

Maesaroh menilai, dengan tingginya angka pernikahan dini ini, perlu adanya sosialisasi hingga di tingkat sekolah.

Baca Juga :   Pajak Reklame Tak Dibayar Karena Pandemi dan Iklan Sepi, Dewan: Harus Ada Titik Temu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *