Pati, Suryamedia.id – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Didin Syafrudin menyoroti akan tindakan pungli yang dilakukan di lingkungan pendidikan.
Pihaknya menegaskan, agar tindakan menyalahi aturan tersebut, untuk ditindak secara tegas.
“Kalau kemudian ditemukan ada sekolah yang melakukan itu, harus ditindak dengan tegas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Didin menambahkan agenda iuran dengan dalih berbagai macam tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum dan tidak berlandaskan pada peraturan.
“Yang namanya pungli atau apapun itukan tidak ada landasan dan juga dasar hukumnya, jadi ya memang harus ditindak,” imbuhnya.
Anggota dewan yang duduk di komisi D tersebut menyatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat mengaku siap menerima aduan dari masyarakat.
Sebagai mitra dari salah satu instansi yang menangani dunia pendidikan, pihaknya juga siap menindak tegas selama laporan disertai bukti yang kuat dan jelas.
“Sebagai mitra dari Dinas Pendidikan tentunya kami siap dilibatkan, syukur-syukur malah ada yang melapor ke kami, yang penting ada fajar dan bukti atas tindakan pungli itu,” jelasnya saat dihubungi oleh tim beberapa waktu yang lalu.
Didin juga mengingatkan bahwa seluruh instansi pendidikan yang berstatus negeri, setidaknya telah menerima anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan disesuaikan kondisi dan kebutuhan sekolah. (Adv)
Penulis: Anang