Pati, Suryamedia.id – Pro kontra mewarnai aturan persyaratan partai politik dalam mengikuti Pemilu. Syarat tersebut yaitu berkenaan dengan aturan 30 persen anggota perempuan dalam parpol tersebut.
Bahkan persyaratan itu juga diterapkan dalam persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Pati. Jika Parpol tidak memenuhi kuota minimal 30 persen, maka dapat didiskualifikasi.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Hj Maesaroh.
Wakil rakyat Kabupaten Pati tersebut menyampaikan golongan perempuan anggota partai sangat jarang yang berkenan untuk dicalonkan.