Dewan Pati Sebut Dinas Terkait Wajib Mengimplementasikan Perda Minol

Pati, Suryamedia.id – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat mengimplementasikan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Alkohol (Minol) yang telah ditetapkan.

Hal demikian disampaikannya saat konfirmasi mengenai keberadaan Perda Minol yang telah ditetapkan bersama eksekutif dan legislatif pada awal tahun 2023.

“Perda Minol ini kan sudah ditetapkan, sudah juga disahkan saya berharap kepada dinas terkait untuk bisa menjaga dan mengimplementasikan perda yang sudah ada mas,” katanya.

Ia juga mengatakan, melalui proses pembahasan Perda yang panjang, diharapkan mampu mengakomodir permasalahan Minol yang beredar di wilayah Kabupaten Pati.

“Dengan adanya Perda yang dibuat begitu banyak menyita waktu, menyita tenaga dan pikiran kami selaku anggota Bapemperda semoga bisa mengakomodir permasalahan Minol,” imbuh Politisi Partai Hanura tersebut.

Warsiti juga menuturkan, dengan adanya Perda yang berlaku, dapat dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penindakan bagi pelanggar.

Wakil rakyat dari Dapil V kabupaten Pati tersebut, mendorong agar APH dapat melakukan penindakan secara tegas dan tidak tebang pilih jika terjadi pelanggaran yang tak sesuai dengan Perda yang berlaku.

Baca Juga :   Dewan Ungkap Ada Kemungkinan Pengadaan Lampu Stadion Masuk di Perubahan Anggaran 2023

“kalau misalkan ada yang menentang dengan Perda yang harus segera ditindak secara tegas tanpa ampun,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *