Pati, Suryamedia.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembahasan Corporate Social Responsibility (CSR) ternyata belum bisa ditindaklanjuti. Lantaran ada perbedaan pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam usulan yang akan ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menegaskan, Raperda CSR ini sudah dibahas hingga tingkatan Pansus, hanya saja ada 1 poin yang memberatkan bagi eksekutif soal nominal dalam CSR.
“Eksekutif tidak sepakat kalau diberi nominal presentase, sedangkan DPRD menghendaki, jadi buat apa dibuat Perda kalau tidak ada prosentasenya, kan percuma,” ujarnya.
Pihaknya sudah mengusulkan presentase untuk CSR sebanyak dua persen dari keuntungan bersih, bahkan hingga turun 1,5 persen. Namun, pihak eksekutif tetap tidak mau dan tetap bersikokoh apabila ada presentasenya.
“CSR ini kalau tidak membuat prosentase, membuat sanksinya kan tidak bisa, misalnya perusahaan besar 1 tahun untung Rp10 miliar dibayar Rp10 ribu itu sah, karena tidak ada prosentasenya, tapi kalau ada kesepakatan dan ada prosentasenya, kan jelas,” jelas Ali.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pati, Irwanto mengungkapkan, bahwasanya hingga saat ini belum bisa menindak lanjuti soal Perda CSR, karena antara eksekutif dan legislatif ada perbedaan persepsi soal angka prosentase.
“DPRD menghendaki angka, dan Pemkab tidak, jadi perlu adanya pertimbangan lagi,” ucapnya kepada awak media, Senin (13/3/2023).