Dewan Soroti Tenaga Honorer Akan Dihapus

Pati, Suryamedia.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023 mendatang.

Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Mei 2022. Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian atau lembaga pusat ataupun daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan, saat ini Kabupaten Pati masih membutuhkan tenaga honorer. Apabila dihapuskan, nanti akan berdampak di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kalau di Pati, kebetulan tenaga honorer masih dibutuhkan. Apalagi relawan pendidikan ini masih dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Sebab, presentase PNS nya di sekolah masih kecil. Kemudian yang masuk PPPK belum keseluruhan. Maka masih dibutuhkan di Kabupaten Pati,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika menurut pemerintah tenaga honorer sudah tidak dibutuhkan. Maka, boleh saja dihapuskan.

Baca Juga :   News Grafis : Banjir Kabupaten Pati Meluas Jadi 6 Kecamatan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Muh Saiful Ikmal menjelaskan, bahwasanya Menpan RB tahun lalu memberi edaran tentang tenaga non PNS dan PPPK itu akan diberhentikan. Namun, dengan pertimbangan berbagai hal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *