Pati, Suryamedia.id – Pemerintah diharapkan bisa memberikan peran dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Peran yang dimaksud dapat berupa memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada korban maupun upaya-upaya yang lain yang berpihak kepada korban.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah.
“Jika terjadi kekerasan, pemerintah harus benar-benar melakukan pendampingan pada korban untuk pemulihan psikis serta pendampingan hukum,” ujar Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tersebut.
Sebagai informasi, kasus kekerasan di Kabupaten Pati setiap tahunnya bertambah. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (Jateng), jumlah perempuan usia 18 ke atas yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Pati di tahun 2019 ada 3 orang, kemudian di tahun 2020 menjadi 11 orang, dan bertambah di tahun 2021 menjadi 46 orang.
Bahkan terbaru, pada bulan Januari lalu ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa salah satu perempuan di Kabupaten Pati. (*)