Jelang Bulan Ramadan, Polsek Juwana Gencarkan Operasi Knalpot Brong

Pati, Suryamedia.id – Menjelang bulan Ramadan, Polsek Juwana lakukan penindakan tegas terhadap 15 pengendara motor yang menggunakan knalpot brong pada hari Minggu (19/3/23) kemarin malam.

Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat Juwana yang sangat terganggu dengan adanya suara knalpot brong yang memekikkan telinga.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi pihaknya telah melakukan penindakan tegas terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong di beberapa ruas jalan protokol di Kecamatan Juwana.

“Merespon banyaknya keluhan dari masyarkat, kami telah menindak tegas lima belas unit sepeda motor berknalpot brong karena telah mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.

Dari lima belas pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong itu, beberapa diantaranya merupakan masih berusia pelajar dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain penindakan dengan melakukan penilangan, Polsek Juwana juga memberikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong dan dampak negatifnya. Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menambahkan penindakan knalpot brong ini juga merupakan perhatian prioritas Kapolresta Pati dalam rangka mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong.

Baca Juga :   Digunakan untuk Sarana Pendidikan, DPRD Dorong Pemkab Pati Pengadaan Museum

“Kegiatan penindakan kenalpot brong merupakan salah satu perhatian penting dari Kapolresta Pati dalam rangka mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong sehingga terwujud kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman bagi siapapun. Maka dari itu, kami akan terus melakukan penertiban terlebih menjelang Bulan Ramadhan,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti menanggapi kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Juwana tersebut.

Menurutnya, penindakan tersebut harus dilakukan oleh pihak kepolisian karena masyarakat sangat terganggu dengan adanya suara knalpot brong tersebut. Maka dari itu, Warsiti memberikan dukungan kepada Polsek Juwana yang telah melakukan penindakan tegas terhadap 15 pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

“Kami mendukung penindakan yang dilakukan oleh Polsek Juwana. Sebab, dengan adanya knalpot brong ini mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat,” paparnya. (adv)

Penulis: Muhamad Kafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *