Semarang, Suryamedia.id – Selama bulan Ramadan, sejumlah tempat hiburan di Kota Semarang diperbolehkan untuk beroperasi dengan batasan waktu yang telah ditetapkan.
Pengawasan pun rutin dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Semarang di sejumlah tempat hiburan selama bulan Ramadan ini.
Aturan pemberlakuan jam operasional tempat hiburan ini dimuat dalam surat edaran Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa seluruh usaha tempat hiburan ditutup mulai 21 -22 Maret 2023.
Kemudian, selama Ramadan, jam operasional diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan bar mulai pukul 18.00 – 01.00 WIB. Sedangkan khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 – 24.00 WIB.
Panti pijat refleksi dan SPA sehat buka mulai 10.00 – 22.00 WIB. Kemudian untuk panti pijat buka mulai 15.00 – 22.00 WIB dan Billiard buka mulai pukul 10.00 – 24.00 WIB.
Selanjutnya saat Idulfitri, semua tempat hiburan akan tutup selama empat hari, tepatnya pada tanggal 20-24 April.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi tempat hiburan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Upaya penegakan ini dilakukan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Selanjutnya, Fajar menambahakan, penertiban togel juga akan dilakukan selama Ramadan. Pihaknya akan menggandeng Polrestabes Semarang dalam melakukan penertiban.
“Mudah-mudahan yang diinstruksikan Kapolri, tidak ada togel. Manakala ada togel kami ajak Polrestabes untuk lakukan penertiban,” ucapnya. (*)