Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa

Suryamedia.id – Saat berpuasa, makan dan minum dengan sengaja hukumnya tidak sah dan dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, saat orang tersebut lupa atau tidak sengaja makan dan minum di tengah waktu puasa, maka ia boleh melanjutkan ibadah puasanya sampai waktu berbuka.

Namun, pada suatu kesempatan saat kita sedang memasak menu berbuka, sedangkan kita tidak tahu menahu bagaimana rasa masakan yang sedang dibuat, bagaimana hukumnya mencicipi makanan saat berpuasa?

Hukum tersebut dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj yang berbunyi;

وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ

Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal.348)

Bersumber dari laman Kemenag, para ulama bersepakat bahwa mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh dilakukan selama ada kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud contohnya adalah saat seseorang yang memasak ingin memastikan rasa masakan untuk berbuka puasa keluarga. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan bahwa saat puasa, mencicipi makanan diperbolehkan selama tidak sampai tenggorokannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *