Pati, Suryamedia.id – Pemerintah Kabupaten Pati resmi melarang Pengangkatan Pekerja Tidak Tetap (PTT) /Tenaga Harian Lepas (THL) per tanggal 1 April tahun 2022. Hal ini disesalkan oleh para lulusan universitas jurusan guru di Pati.
Akibatnya lulusan baru atau fresh graduate tidak bisa menjadi guru honorer di sekolah negeri.
Larangan pengangkatan pegawai honorer untuk pemerintahan kabupaten Pati dituangkan dalam surat edaran Bupati Pati No. 800/677.4 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN.
Selain sekolah negeri edaran tersebut juga meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati untuk tidak mengangkat honorer.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Didin Syarifudin mengimbau kepada fresh graduate guru agar tidak berkecil hati. Mereka masih bisa mendaftarkan diri di sekolah swasta.