Perusahaan Tak Jalankan SE Menaker Soal THR, Disnaker Akan Lakukan Penindakan

Pati, Suryamedia.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati menegaskan akan memberikan penindakan pada setiap perusahaan yang tidak menjalankan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengenai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Melalui Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengungkapkan bahwa penindakan bisa diterapkan dalam hal peraturan perusahaan atau lain sebagainya.

“Untuk bentuk penindakan apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan, tentunya akan ada sanksi. Misalnya dalam hal pengurusan berkas atau peraturan perusahaannya, atau mungkin terkait dengan kesepakatan bersama,” jelasnya saat ditemui di kantornya.

Bambang mengatakan dalam upaya menegakkan instruksi tersebut, pihaknya akan melakukan monitoring di pada setiap perusahaan yang terdaftar di wilayah Kabupaten Pati.

Salah satu upaya yang dilakukan jika dimungkinkan akan dilakukan dengan door to door atau dapat dengan pembuatan laporan dari masing-masing perusahaan kepada Disnaker.

Baca Juga :   DPRD Ungkap Pengelolaan Hutan Lestari untuk Keseimbangan Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *