Suryamedia.id – Pemerintah resmi larang perdagangan online yang dilakukan lewat TikTok Shop. Meski demikian, praktik promosi online lewat siaran video di platform tersebut masih diperbolehkan.
Keputusan ini diambil sesuai dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.
Dalam rapat terbatas antara Presiden Jokowi dan para menteri terkait, Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga memberikan arahan untuk memisahkan fungsi perdagangan dengan media sosial.
“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” jelas Teten, dikutip dari laman liputan6.com.
Lebih lanjut, media sosial hanya diperbolehkan sebagai wadah promosi produk, bukan untuk perdagangan. Pemisahan fitur tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, dilansir dari DetikFinance.
“Maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” lanjutnya lagi.
Sebelum ini, pemerintah dan para ahli menyoroti terntang dampak penggabungan e-commerce dengan social commerce, salah satunya potensi monopoli sehingga membuat pasar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengalami kemerosotan.
“Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini kan dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi media,” ujar Presiden Jokowi mengutip dari Antara. (*)