Suryamedia.id – Pemerintah resmi larang perdagangan online yang dilakukan lewat TikTok Shop. Meski demikian, praktik promosi online lewat siaran video di platform tersebut masih diperbolehkan.
Keputusan ini diambil sesuai dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.
Dalam rapat terbatas antara Presiden Jokowi dan para menteri terkait, Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga memberikan arahan untuk memisahkan fungsi perdagangan dengan media sosial.
“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” jelas Teten, dikutip dari laman liputan6.com.
Lebih lanjut, media sosial hanya diperbolehkan sebagai wadah promosi produk, bukan untuk perdagangan. Pemisahan fitur tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.