Suryamedia.id – Setelah selesai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta seleksi PPPK teknis, guru dan kesehatan menunggu pengumuman hasil untuk mencapai tahapan selanjutnya.
Sementara itu, khusus 8 jabatan fungsional yakni Analis Kebijakan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Arsiparis (Ahli Pertama), Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Komputer (Ahli Pertama), Arsiparis (Terampil), Pranata Komputer (Terampil) dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur masih melalui seleksi kompetensi teknis tambahan hingga 6 Desember 2023.
Diketahui, proses pengolahan nilai seleksi kompetensi dimulai sejak 30 November hingga 9 Desember 2023. Namun jadwal pengumuman kelulusan hasil tes PPPK 2023 akan berlangsung pada tanggal 6-15 Desember 2023.
Sehingga, jika peserta belum mendapatkan hasil pengumuman pada 6 Desember 2023 besok, jangan khawatir dulu karena pengolahan nilai selesai di tanggal 9 Desember 2023.
Kemudian, setelah pengumuman sampai dengan 15 Desember 2023, bagi peserta yang lolos, mereka akan melanjutkan proses seleksi ke tahapan selanjutnya dan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Tahapan pengisisan DRH NI
Dilansir dari Detik, pengisian DRH NI dilakukan pada akun terdaftar di laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login.
Kemudian, lakukan pengisian data perorangan, seperti data-data penulisan gelar, alamat domisili, hobi, dan data-data yang harus ditulis tangan.
Kemudian, diarahkan untuk pengisian riwayat pendidikan dan riwayat kursus. Keterangan otomatis muncul dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK.
Anda juga harus melakukan pengisian riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi.
Setelah itu, peserta memasukkan data-data keluarga, mulai dari ayah, ibu, saudara kandung, anak, pasangan, hingga mertua.
Peserta juga melakukan pengisian riwayat organisasi (jika ada) yang dilanjutkan unggah dokumen. Peserta diwajibkan untuk dua klik cetak DRH yang telah diisi sebelumnya.
Peserta bisa melakukan perubahan pengisian data sebelum klik ‘Akhiri Proses Pengisian Data’.
Demikian cara pengisian DRH NI. (*)