Apakah Menjadi Petugas KPPS di Pemilu 2024 Digaji?

Suryamedia.id – KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaran setiap proses Pemilihan Umum (Pemilu) dari awal hingga akhir. Menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 61, tugas KPPS adalah pihak-pihak yang melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara itu, tugas utamanya memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan lancar, aman dan transparan. Petugas KPPS juga harus memastikan keamanan saat proses pemungutan suara di TPS berlangsung.

Ini meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara dan melakukan perhitungan setelah proses pemungutan selesai secara teliti dan akurat. KPPS juga bertugas membuat laporan hasil perhitungan suara, merapikan berkas perhitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke tingkat selanjutnya untuk direkapitulasi.

Masa kerja petugas KPPS tersebut biasanya berlangsung 1 hingga 2 bulan, sebelum akhirnya dibubarkan setelah menyelesaikan semua tanggung jawab dan tugas-tugasnya.

Dalam melakukan tugas-tugas terkait pemilihan tersebut, apakah petugas KPPS digaji? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga :   DPMPTSP Pati Kunjungi Batik KUMU Kuryokalangan

Apakah petugas KPPS digaji?

KPPS merupakan pihak yang memiliki peran penting dalam kelancaran proses Pemilu 2024. Sementara itu, pembentukan KPPS bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan demokratis.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2019, petugas KPPS akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan ditetapkan oleh KPU. Gaji petugas KPPS ini bersumber dari APBD, sehingga bisa bervariasi tergantung pada lokasi dan tingkat kesulitan tugas.

Dilansir dari Kompas, menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan gaji yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,2 juta pada Pemilu 2024 serta Rp900 ribu pada Pilkada 2024. Jumlah tersebut meningkat dari Rp550 ribu pada Pemilu 2019.

Anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta pada Pemilu 2024 serta Rp850 ribu pada Pilkada 2024. Jumlah tersebut meningkat dari Rp500 ribu pada Pemilu 2019.

Satlinmas akan mendapatkan gaji sebesar Rp700 ribu pada Pemilu 2024 serta Rp650 ribu pada Pilkada 2024. Jumlah tersebut meningkat dari Rp500 ribu pada Pemilu 2019. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *