Suryamedia.id – Kelancaran pelaksanaan proses Pemilihan Umum (Pemilu) bergantung pada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakannya. Pihak ini biasa disebut dengan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS bertanggung jawab dalam proses pemungutan suara dari awal hingga akhir. Menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 61, tugas KPPS adalah pihak-pihak yang melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS). Tugas utamanya memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan lancar, aman dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut kami rangkum syarat, tugas dan fungsi KPPS dalam pemilihan umum di Indonesia.
Syarat anggota KPPS
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS, diantaranya adalah sebagai berikut;
Anggota merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki hak suara.
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, maksimal 55 tahun pada saat penetapan susunan KPPS.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil.
Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik.
Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
Tidak pernah dan tidak dalam keterlibatan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya.
Bersedia bekerja penuh waktu selama proses pemilihan.
Calon petugas KPPS Pemilu 2024 harus menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan saat melakukan pendaftaran, seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna.
Tugas dan wewenang KPPS
KPPS bertanggung jawab dalam proses pemungutan suara agar berjalan dengan lancar, adil dan transparan sesuai ketentuan. Petugas KPPS juga harus memastikan keamanan saat proses pemungutan suara di TPS berlangsung.
Ini meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara dan melakukan perhitungan setelah proses pemungutan selesai secara teliti dan akurat. KPPS juga harus membuat laporan hasil perhitungan suara, merapikan berkas perhitungan suara dan mengirimkan hasilnya untuk direkapitulasi.
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3, KPPS memiliki tiga wewenang utama.
Pertama, KPPS bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kedua, KPPS memiliki wewenang untuk mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, KPPS juga memiliki wewenang untuk memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.
Masa Kerja KPPS pada Pemilu 2024
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memiliki masa kerja dimulai dari proses pembentukan hingga selesai, yang biasanya berlangsung selama 1-2 bulan. Setelah semua tugas diselesaikan, KPPS akan dibubarkan dan masa kerjanya pun berakhir. (*)