Banyak Dibahas Warganet Usai Debat Cawapres, Berikut Penjelasan tentang Carbon Capture and Storage

Suryamedia.id – Sempat disinggung Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 pada acara debat Cawapres kemarin (22/12/2023), Carbon Capture and Storage (CCS) menjadi bahasan yang menarik dan banyak dicari tahu oleh warganet.

Saat itu, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bertanya tentang regulasi CCS kepada Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

“Ini karena Prof Mahfud adalah ahli hukum saya ingin bertanya bagaimana regulasi untuk carbon capture and storage?” tanya Gibran.

Apa itu Carbon Capture and Storage (CCS)?

Dilansir dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), carbon capture and storage adalah teknologi mitigasi pemanasan global untuk mengurangi emisi karbondioksida atau CO2 ke atmosfer.

Teknologi ini merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 yang tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), hingga penyimpanan ke tempat yang aman (storage).

Pemisahan dan penangkapan CO2 ini dilakukan dengan teknologi absorpsi. Penangkapan CO2 biasa digunakan dalam proses produksi hidrogen, baik pada skala laboratorium maupun komersial. Sementara itu, pengangkutan dilakukan dengan menggunakan pipa atau tanker seperti pengangkut gas pada umumnya (LPG, LNG), sedangkan penyimpanan dilakukan ke dalam lapisan batuan di bawah permukaan bumi yang dapat menjadi perangkap gas hingga tidak lepas ke atmosfer. Atau, dapat pula diinjeksikan ke dalam laut pada kedalaman tertentu.

Baca Juga :   Stok Minyak Goreng Subsidi di Malang Dipastikan Aman

Menurut International Energy Agency (IEA), volume emisi CO2 akibat pembakaran bahan bakar fosil mencapai 56% dari total semua emisi global.

Persentase ini berasal dari sekitar 7500 instalasi besar penghasil emisi CO2 (large stationary point sources) yang mengemisikan lebih dari 1000.000 ton CO2 setiap tahunnya. Kajian selanjutnya menyimpulkan bahwa pembangkit listrik batubara (PLTU) merupakan sumber emisi utama yang berkontribusi lebih dari 60%, sementara PLTG yang mencapai 11% dan PLTD 7%. Industri lainnya hanya menyumbang sekitar 3-7%.

Untuk mengurangi emisi CO2 dalam jumlah besar, perlu dilakukan pengendalian (penangkapan CO2) yang dihasilkan dalam gas buang dari pembangkit listrik.

Secara umum, teknologi CCS ini menjanjikan dalam menangani sumber emisi CO2 yang besar seperti pembangkit listrik berbahan bakar fosil atau industri besar lainnya. Namun, masih banyak hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum CCS diterapkan secara penuh, seperti perbaikan teknologi, legalisasi dan pembiayaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *