Suryamedia.id – Momen pesta demokrasi semakin dekat. Guna mencapai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membuka lowongan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini diumumkan lewat unggahan media sosial resmi Bawaslu @bawasluri baru-baru ini. Pengawas TPS akan dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara, dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara, sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun pendaftaran dan pengumpulan berkas dimulai pada tanggal 2-6 Januari 2023.
Apa saja tugas Pengawas TPS?
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun tugas PTPS telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3). PTPS bertugas untuk mencegah pelanggaran pada proses Pemilu dengan mengawasi jalanannya pemungutan dan perhitungan suara.
Beberapa tugas PTPS dirinci sebagai berikut;
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Selaras dengan itu, Bawaslu mengumumkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 2 s.d 6 Januari 2024. Pendaftaran bisa dilakukan lewat kanal Bawaslu Kab/Kota atau kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan setempat.
Apa saja syarat jadi Pengawas TPS?
Dikutip dari unggahan media Instagram Bawaslu RI, berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu tahun 2024;
Warga Negara Indonesia, berusia setidaknya 21 tahun
Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Apa Pengawas TPS digaji?
Pengawas TPS melakukan tugas dan tanggung jawab untuk menyukseskan proses Pemilihan Umum (Pemilu) agar terselenggara dengan jujur dan adil. Sehingga, pengawas TPS akan digaji sesuai peraturan yang berlaku.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Menurut aturan tersebut, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan mendapatkan rentang gaji Rp750.000-Rp1.000.000 per bulan pada Pemilu 2024. (*)