Suryamedia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal ini diumumkan lewat unggahan akun Instagram resmi Bawaslu baru-baru ini.
“Persiapkan dirimu #SahabatBawaslu ‼️ Karena #BawasluMemanggil sahabat yang sudah siap bergabung menjadi ujung tombak pengawasan pemilu,” tulis akun @bawasluri pada caption.
“Berikut syarat dan jadwal pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024,” lanjutnya.
Berdasarkan unggahan tersebut, masa pendaftaran dan pengumpulan berkas untuk menjadi Pengawas TPS dimulai pada tanggal 2-6 Januari 2023. Berikut kami rangkum apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS dan alur proses pembentukannya.
Dokumen syarat pendaftaran
Dikutip dari laman Bawaslu, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS pada Pemilu 2024.
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan,
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el),
Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar,
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.Daftar riwayat hidup,
Surat pernyataan bermaterai.
Alur pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari unggahan media sosial Bawaslu RI, berikut timeline pembentukan Pengawas TPS pada Pemilu 2024.
Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 18-19 Januari 2024
Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024. (*)