Program Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka, Simak Insentifnya Berikut!

Suryamedia.id – Program Kartu Prakerja kembali dibuka. Program gelombang 63 tersebut mulai dibuka pada hari Rabu, (3/1/2024) malam lewat media sosial Instagram resminya. Program Kartu Prakerja merupakan inisiatif pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk membantu pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan individu yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Dalam unggahan tersebut juga diinformasikan bahwa peserta yang ingin mengikuti program harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman resmi www.prakerja.go.id.

“Belum punya akun Prakerja? Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik ‘Daftar Sekarang’ untuk buat akun kamu sekarang juga!” tulis akun @prakerja.go.id.

Terkait manfaat Program Kartu Prakerja, peserta yang lolos akan mendapatkan Insentif. Melansir laman www.prakerja.go.id, insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan pertama. Mereka juga diminta untuk menyambungkan rekening bank atau e-money.

Insentif Kartu Prakerja 2024

Insentif Kartu Prakerja 2024 terdiri dari dua jenis. Insentif biaya mencari kerja diberikan sebanyak satu kali sebesar Rp600.000. Ada pula insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang diberikan paling banyak dua kali.

Baca Juga :   Langkah-langkah Daftar Kartu Prakerja 2024, Selesaikan Latihan dan Dapatkan Insentifnya

Untuk mendapatkan insentif tersebut, peserta harus melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan berikut ini;

WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca