OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dengan POJK Baru, Simak Poin-poin Pentingnya Berikut Ini!

Suryamedia.id – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal perkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan peraturan tersebut merupakan respon dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sekaligus menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan beberapa penyempurnaan lainnya.

Hal ini juga diungkapkan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukas​i, dan Pelindungan Konsumen OJK baru-baru ini lewat siaran pers yang terbit pada tanggal 8 Januari 2024. Dalam penguatan peraturan ini pihaknya juga mempertimbangkan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks.

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Friderica.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa POJK Nomor 22 Tahun 2023 mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Market Conduct atau perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Baca Juga :   Ramai Hoaks Gerai Mie Gacoan Disegel Lantaran Minyak Babi, Ini Faktanya

Adapun harapan pengawasan Market Conduct ini dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK, serta mendorong pertumbuhan bisnis secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tegas Friderica.

“Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” imbuhnya.

Berikut beberapa substansi dalam penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK, diantaranya adalah sebagai berikut;

  1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen
  2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang
  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK
  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian
  5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan
  6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK
  7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber
  8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct)
  9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
  10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK
  11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Baca Juga :   Marak Penipuan Via WhatsApp, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Hal Ini pada OJK

Dengan ini, lembaga OJK berharap dapat turut mendorong terciptanya sistem Perlindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakay, serta meningkatkan kesadaran PUJK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *