Suryamedia.id – Perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, Kalimantan, Jakarta rencananya akan dijadikan sebagai provinsi kawasan aglomerasi. Hal ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Lantas, apa yang disebut kawasan Aglomerasi tersebut?
Apa itu kawasan Aglomerasi yang diusung dalam RUU DKJ?
Aglomerasi erat kaitannya dengan dengan geografi, ekonomi, dan industri. Khususnya terkait konsep sentralisasi kegiatan ekonomi dan industri di kawasan perkotaan.
Dalam RUU tersebut, kawasan aglomerasi didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Kawasan ini direncanakan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global dengan mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya.
Dilansir dari DetikEdu, berdasarkan jurnal Technology and Economic Development the Dynamics of Local, Regional, and National Change tulisan Malecki, terdapat alasan mengapa aglomerasi cenderung terjadi di wilayah perkotaan.
Kota umumnya menawarkan kelebihan dari segi produktivitas dan pendapatan yang tinggi. Ini berkaitan dengan masifnya investasi, teknologi, para pekerja yang terdidik, hingga industrialisasi.
Dalam draf RUU pasal 51 ayat 2 kawasan aglomerasi mencakup setidaknya wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
“Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan kementerian/Lembaga, Pembangunan provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi,” demikian kutipan draf RUU tersebut, dilansir dari CNBC Indonesia.
Rencana pembangunan kawasan aglomerasi ini nantinya mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, energi, kesehatan, dan kependudukan. (*)