23 Saksi Diselidiki, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Pidana Mati

Suryamedia.id – Kekasih Tamara Tyasmara, YA atau Yudha Arfandi terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kematian putra kekasihnya, Dante.

Adapun ancaman hukuman tersebut berdasarkan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Dante diketahui meninggal dunia setelah berenang dengan tersangka, YA. Penyidik kemudian memeriksa 23 saksi, termasuk keluarga perwakilan dari pihak kolam renang, dokter Rumah Sakit Islam, perawat Rumah Sakit Islam, serta dokter forensik yang memeriksa jenazah Dante saat proses autopsi.

“Total saksi yang sudah diperiksa ada 23 orang. Yang mana dari 23 orang tersebut kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada ahli forensik yaitu dokter Farah, beliau adalah ketua kedokteran forensik yang melakukan kegiatan ekshumasi kemarin. Saya juga sudah melakukan pemeriksaan ahli ITE,” ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol, Wira Satya, dikutip dari Detik.

Baca Juga :   Sinopsis Serial Anime Spy x Family Episode 12

Lewat konferensi pers pada hari ini, (12/2/2024), pihak berwajib menyatakan bahwa YA telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan waktu bervariasi. Diketahui paling lama hingga 54 detik.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa tersangka melakukannya dengan dalih latihan pernapasan.

“Lalu kemudian membenamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariatif antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, kemudian 26 detik, kemudian 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir sebanyak sebanyak 54 detik,” jelasnya.

Sebagai informasi, tersangka YA telah ditahan sejak Jumat, (9/2/2023) saat berada di kediamannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *